Akibat Semena - Mena Serta Arogan, Ratusan Warga Kepung Kantor PT. BSS

    Akibat Semena - Mena Serta Arogan, Ratusan Warga  Kepung Kantor PT. BSS
    Kantor PT. Bahan Sulma Sejahtra ( BSS )

    Bogor, Warta.id - Kisruh antara Warga  masyarakat Cipelang, Cijeruk. Dengan PT. Bahana Sukma Sejahterta ( BSS ) Yang mana pihak PT. BSS  dengan semena - mena, menjalankan kegiatan pembangunan dengan menggunakan alat berat, melintasi di Jalan lingkungan tanpa izin dari masyarakat setempat, maupun dengan pihak desa.Hal tersebut membuat masyarakat geram, hingga kepung kantor BSS

    Kapolsek Cigombong, Kompol Hida  Cahjono, meminta warga agar tetap tertib tidak melakukan keributan, sampai menunggu pembicaraan lebih lanjut dengan pihak BSS, agar pihak BSS tidak menggunakan alat berat dulu,
    lebih lanjut Kapolsek mengatakan, " Jadi Keputusan di dalam sudah sepakat, akan melakukan musyawarah , " Ujar Kapolsek.

    Kantor PT.BSS yang belokasi di Kp. Paris Pogor Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu ( 31/5/2023) di geruduk ratusan warga Desa Cipelang dan Warga Desa Cijeruk yang bergabung, dan meminta kepada pihak PT.BSS . Untuk menghentikan pekerjaannya sebelum ada kesepakatan dengan warga masyarakat.

    Mengingat upaya mediasi sudah berulang kali dilakukan warga dengan pihak PT.BSS. Namun, upaya tersebut  menemui jalan buntu, tidak ada jawaban yg pasti dari pihak Perusahaan. Tindakan semena - mena  perusahaan

    merupakan bentuk arogansi yang dapat menimbulkan keresahan dan perlawanan oleh masyarakat.

    Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi masyarakat,  maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain.

    Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena berdampak merugikan lingkungan dan masyarakat. Bahkan bisa berdanpak kepada masyarakat  yang lebih luas. 

    Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat.
    Atau seberapa luas kerusakan  lingkungan terjadi sebagai akibat dari kegiatan perusahaan tersebut.
    Sehingga apapun kegiatan pembangunan, yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat harus dilandasan  dengan musyawarah mupakat, serta berasaskan keañdilan dan asas manpaat secara luas bagi masyarakat.

    Reporter : Anwar Resa
    Jurnais Nasional Indonesia

    l

    bogor
    Anwar Resa

    Anwar Resa

    Artikel Sebelumnya

    Alat Berat, Rusak Jalan Dess. Warga Cipelang...

    Artikel Berikutnya

    Pancasila Dalam Proses Perumusanya, Hingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sejarah dan Prasasti Di Tanah Minang
    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya
    Bakamla RI Persiapkan Patroli Terkoordinasi "Operasi Gannet-8"
    Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Tertib, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Pantau Dan Monitoring Kegiatan Pasar Murah
    Gerakan 'Honai To Honai' Satgas Yonif 115/ML Bantu Kesulitan Masyarakat Kampung Wuyuneri 

    Ikuti Kami