Ketua LAKHI Desak Kepolisian Segera Panggil Menteri Agama

    Ketua LAKHI Desak Kepolisian Segera Panggil Menteri Agama
    Ketua Umum Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum Indonesia (LAKHI), Riswendi RM, S.H.

    KAB.BOGOR, - Masyarakat kembali dibikin gaduh dengan ucapan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas terkait pembatasan volume azan di Mesjid dan Musholla. Yaqut menyampaikan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan aturan tentang volume azan di Masjid dan Musholla yang bertujuan untuk menjaga keharmonisan antar beragama.  

    Namun dari beberapa pernyataan Yaqut di sebuah video yang beredar di tengah masyarakat terdapat ucapan yang membuat gaduh. Di mana dalam video tersebut Yaqut memakai kata istilah ‘gonggongan anjing’.

    “ Kami bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan TOA sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya Rabu, 23 Februari 2022 dikutip Antara.

    "Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kami atur agar tidak menjadi gangguan, " ujarnya.

    Hal ini menuai kritik keras dari berbagai kalangan, salah satu nya Ketua Umum Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum Indonesia (LAKHI), Riswendi RM, S.H.

    Riswendi menilai, apa yang diucapkan Yaqut tidak sepantasnya dan membuat gaduh ditengah masyarakat khususnya umat muslim. Dalam situasi sekarang ini di mana masyarakat di guncang dengan berbagai musibah dan krisis ekonomi mulai dari Covid-19 yang belum hilang hingga berbagai permasalahan isu intoleran.

    “ Saya selaku Ketua Umum Lembaga Advokasi & Konsultasi Hukum Indonesia (LAKHI) dalam hal ini mengutuk statement Menteri Agama yang menyamakan suara Azan dengan suara Anjing menggonggong, ” ucap nya, Kamis (24/2).

    Ia menilai, apa yang diucapkan Yaqut adalah penghinaan dan penodaan kepada agama Islam, karena suara Azan adalah panggilan kepada umat Islam untuk melaksanakan ibadah Shalat.

    “Kenapa di negeri yang umatnya mayoritas beragama Islam, Islam sepertinya selalu dipojokkan, ” jelas nya.

    Dirinya meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera melakukan proses hukum, guna meredam terjadi gejolak yang lebih meluas di tengah masyarakat khusus umat muslim.

    “ Proses hukum harus dilakukan terhadap Menteri Agama ini !, ” tegasnya.

    Kab Bogor Jawa Barat
    Jurnalis

    Jurnalis

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Aksi Tawuran dan Pengedar Narkoba...

    Artikel Berikutnya

    Daftar harga minyak goreng di Indomaret,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Pelaku Pemukulan Pelajar Masih Berkeliaran, Kinerja Polsek Medan Area di Pertanyakan
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami