Polres Bogor - Pihak Kepolisian Gunung Putri berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di depan ruko PT. Trikoro Darmo, Kampung Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Selasa, 14 Mei 2024 dini hari.
Peristiwa tragis ini berawal ketika pelaku, yang diketahui bernama Sdr G (37) merasa kesal terhadap korban, Sdr D (43), karena korban menggadaikan motor inventaris milik pelaku dan tidak kunjung menebusnya meskipun sudah diberi uang sebesar Rp 500.000. Puncak dari kemarahan pelaku terjadi pada Selasa dini hari, ketika ia membacok korban dengan sebilah golok sepanjang 50 cm, mengenai kepala korban sebanyak dua kali dan punggung satu kali. Akibat luka parah tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Kejadian ini dilaporkan oleh saksi mata, Sdr SD (29), yang merupakan karyawan swasta dan juga rekan dari korban. Menurut laporan, saksi sempat melihat korban tergeletak dan berteriak meminta bantuan sebelum akhirnya melihat pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Saksi segera mencari bantuan dari keluarga korban dan melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin, SH, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, tim kepolisian segera melakukan olah TKP bersama tim Inafis Polres Bogor. Korban dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan otopsi. Pelaku sendiri menyerahkan diri ke Polsek Gunung Putri dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
"Tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi cek TKP, olah TKP, evakuasi korban, pencarian saksi dan CCTV di sekitar TKP, serta mengamankan pelaku, " ujar AKP Didin Komarudin.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.