BOGOR - - Jasamarga Metropolitan Tollroad bakal menutup jalur arah Puncak, Bogor, selama dua hari saat libur Tahun Baru 2022. Penutupan jalur dari Jakarta ke arah Puncak dimulai 31 Desember mulai pukul 16.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 06.00 pagi.General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional,
Tri Wahyu Subekti mengatakan penutupan jalur arah Puncak dilakukan untuk mengurangi kepadatan di malam Tahun Baru 2022."Seperti
tahun sebelumnya, untuk mengurangi kepadatan, arah dari Jakarta ke Puncak saat malam Tahun Baru ditutup, " kata Tri saat dihubungi Warta.com.id, Senin (20/12).
Lihat Juga :Polisi Pastikan Tak Ada Penyekatan di Bandung Selama Libur NataruTri mengatakan kebijakan penutupan jalur puncak juga dilakukan sebagai upaya membatasi mobilitas masyarakat pada saat libur akhir tahun demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.Ia menyatakan pihak kepolisian nantinya akan memasang spanduk pemberitahuan mengenai kebijakan penutupan jalur Puncak."Nanti biasanya dari pihak kepolisian akan memasang spanduk informasi sebelumnya untuk pemberitahuan kepada pengguna jalan, " tutur Tri.
Sementara itu, jalan tol akan beroperasi normal saat Natal dan Tahun Baru. Kebijakan contra flow baru akan diberlakukan jika ada kepadatan di ruas Jagorawi atau di gerbang Tol Ciawi-Kota."Untuk titik-titik kepadatan seperti di ruas Jagorawi, Gerbang Tol Ciawi-Kota akan kami siapkan contraflow. Kemudian di akses Jeger, bila pukul 10.00-11.00 WIB pada akhir pekan biasanya ada kepadatan. Itu juga kami perhatikan, " ungkapnya.Lihat Juga :Satgas Beber Alasan Dorong Posko PPKM Desa Kembali Aktif Jelang Nataru.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan survei nasional untuk memprediksi mobilitas masyarakat saat libur Nataru. Berdasarkan survei tersebut, setidaknya 11 juta orang akan tetap bepergian semasa libur Nataru.
Survei tersebut dilakukan secara online dengan mayoritas responden berasal dari Pulau Jawa dan Bali. Ia juga memastikan, survei ini khususnya digelar setelah pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru. ( AR )