BOGOR, - Hari kedua di awal tahun 2021, petugas gabungan menjaring 9 orang pelanggar Prokes dalam operasi Yustisi Gabungan Gakplin Masker Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No. 6 tahun 2020, di Jl. Raya Tajur Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Sabtu (02/12).
Kapolsek Bogor Selatan, AKP. Supriatna mengungkapkan, operasi yustisi gabungan merupakan salah satu arahan dan instruksi Kapolresta Bogor Kota dalam upaya menekan dan memutus mata rantai Covid-19.
“Penyebaran Covid-19 di Indonesia terbilang tinggi. Oleh karenanya warga dituntut disiplin dalam mengikuti anjuran pemerintah terkait Protokol Kesehatan 3M. Untuk itu kami rutin menggelar operasi yustisi Gaktibplin Prokes, " terangnya.
Masih kata AKP. Supriatna, operasi kali ini petugas menjaring 9 pelanggar prokes yang langsung diberikan tindakan.
“8 orang kami berikan tindakan sanksi sosial bersih-bersih lingkungan, 1 orang lagi kami beri tindakan denda. Hal tersebut dilakukan agar warga jera dan patuh untuk menerapkan Prokes setiap saat di masa pandemi seperti sekarang ini, " pungkasnya.
Sumber: Humas Polresta Bogor Kota