Polsek Bogor Timur Terus Lakukan Ops Yustisi Prokes di Hari ke-2 Tahun Baru

    Polsek Bogor Timur Terus Lakukan Ops Yustisi Prokes di Hari ke-2 Tahun Baru

    BOGOR, - Hari kedua di awal tahun 2021, petugas gabungan menjaring 9 orang pelanggar Prokes dalam operasi Yustisi Gabungan Gakplin Masker Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No. 6 tahun 2020, di Jl. Raya Tajur Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Sabtu (02/12).

    Kapolsek Bogor Selatan, AKP. Supriatna mengungkapkan, operasi yustisi gabungan merupakan salah satu arahan dan instruksi Kapolresta Bogor Kota dalam upaya menekan dan memutus mata rantai Covid-19.

    “Penyebaran Covid-19 di Indonesia terbilang tinggi. Oleh karenanya warga dituntut disiplin dalam mengikuti anjuran pemerintah terkait Protokol Kesehatan 3M. Untuk itu kami rutin menggelar operasi yustisi Gaktibplin Prokes, " terangnya.

    Masih kata AKP. Supriatna, operasi kali ini petugas menjaring 9 pelanggar prokes yang langsung diberikan tindakan.

    “8 orang kami berikan tindakan sanksi sosial bersih-bersih lingkungan, 1 orang lagi kami beri tindakan denda. Hal tersebut dilakukan agar warga jera dan patuh untuk menerapkan Prokes setiap saat di masa pandemi seperti sekarang ini, " pungkasnya.

    Sumber: Humas Polresta Bogor Kota

    Bogor
    Siti Kurnia Anisa

    Siti Kurnia Anisa

    Artikel Sebelumnya

    Di Refleksi Akhir Tahun, Bupati Bogor Minta...

    Artikel Berikutnya

    Sertifikat GOR Pakansari Akhirnya Selesai

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Bakamla RI Berhasil Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami