Suplai Beras Tanpa Izin Edar, Dinsos Kota Hanya Kasih Teguran pada Suplayer.

    Suplai Beras Tanpa Izin Edar, Dinsos Kota Hanya Kasih Teguran pada Suplayer.

    KOTA BOGOR, -  Dengan banyak bermunculannya berita terkait beras yang dikembalikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program penyaluran BSP di Agen E-warung Indro, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, akhirnya Kepala Bidang Dinas Sosial Sumartini, angkat bicara, dalam percakapan lewat WhatShap, Senin (31/05/21), Ia mengatakan akan menindaklanjuti permasalahan beras yang di suplai oleh PT. Aam Artha Prima tersebut, Selasa (01/06/21).

    Seharusnya sesuai dengan Surat Edaran Walikota Bogor nomor: 061/1006-Dinsos tentang pelaksanaan program Sembako tahun 2021 poin 3, E-warung dan Agen Bank  Penyalur dalam menjual produk harus berkualitas baik, khusus beras berjenis premium sesuai dengan: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 57 M-DAG/PER/8/2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi, nomor 59 tahun tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Dalam edaran Walikota Bogor juga sangat jelas bahwa TKSK wajib melaksanakan fungsi Quality Control sesuai komoditi yang ditentukan dalam perubahan 1 Pedum Sembako tahun 2020.

    Dalam pesan singkatnya Ia mengatakan, bahwa dirinya telah mendatangi Agen E-warung Indro dan mengecek kualitas dari beras tersebut, namun untuk hasil belum dapat ditentukan karena masih menunggu hasil evaluasi.

    “ Oh.. tadi saya bersama tim mengecek, konfirmasi tentang beras, tadi saya sudah ambil sample beras yang perbaikan, belum bisa diambil kesimpulan, nanti beberapa hari ke depan ada evaluasi kegiatan berdasarkan hasil temuan di tiap E-waroeng, nanti saya kabari ya hasil rapat Tim Tikor TK Kota nanti, “jelas Sumartini.

    Saat disinggung terkait beras merk Ikan Lele Super yang belum ada ijin edarnya, Ia mengatakan, "Yang bulan ini malah kembali ke beras merk Cahaya Berkah lagi, seingat saya PT. Aam pakai merk Cahaya Berkah pas bulan Maret April, Iya yang merk Cahaya Berkah parah kualitasnya".

    "Untuk beras Ikan Lele Super, dari hasil pemeriksaan Dinas Ketahanan Pangan sudah masuk kategori Premium, akan tetapi belum memilik ijin edar, kita sudah tegur pada rapat Tim Tikor dengan Polresta Bogor, ”pungkasnya.

    Miris memang, beras merk Ikan Lele Super yang dikeluarkan oleh PT. Aam Prima Artha dan sudah masuk kategori premium akan tetapi KPM mengatakan bahwa untuk mendapatkan nasi yang bagus harus dicampur dengan beras yang bagus terlebih dahulu, bahkan ditemukan adanya kutu beras di dalam karung.

    Kinerja TKSK dalam hal ini patut dipertanyakan, apakah sudah menjalankan sesuai dengan poksinya atau terkesan adanya pembiaran. Karena Agen E-warung Indro bulan kemarin masih menyalurkan beras tanpa ijin edar. (***)

    Kota Bogor
    Siti Kurnia Anisa

    Siti Kurnia Anisa

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Rancabungur Gelar Ops PPKM Stasioner

    Artikel Berikutnya

    Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Pemkab...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Pelaku Pemukulan Pelajar Masih Berkeliaran, Kinerja Polsek Medan Area di Pertanyakan
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural

    Ikuti Kami