Tiga Pengendara Moge Terobos Aturan Genap-Ganjil di Kota Bogor Dikenakan Denda

    Tiga Pengendara Moge Terobos Aturan Genap-Ganjil di Kota Bogor Dikenakan Denda

    BOGOR, - Viral nya pengendara Moge yang menerobos aturan genap-ganjil di Kota Bogor menjadi perhatian publik. Pelanggaran yang terjadi pada Jumat pagi (12/2) ini bertepatan dengan kegiatan Ops PPKM dan genap-ganjil oleh Pemkot Bogor yang sedang gencar-gencar nya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Hujan tersebut. Dimana aturan genap-ganjil ini diberlakukan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.

    Publik mempertanyakan tentang ketegasan Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam menerapkan aturan. Namun hal ini dijawab langsung oleh Polresta Bogor Kota dengan berhasil nya mengidentifikasi para pengendara Moge tersebut kurang dari 1x24 jam. 3 (Tiga) dari 12 pengendara Moge ini akhirnya dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk diminta keterangan nya dan selanjut nya diserahkan kepada Satgas Covid-19 untuk diberikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

    Dari hasil identifikasi pihak Polresta Bogor Kota, 3 pengendara Moge tersebut terbukti ber-plat ganjil saat masuk kota Bogor di saat tanggal genap. Mereka di angkut ke Mapolresta Bogor Kota pada hari Sabtu (13/2) sekitar pukul 01.00 WIB (malam).

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo mengatakan, rombongan ini berangkat dari arah Bintaro Tangerang pada Jumat pagi sekitar pukul 6 pagi. Kemudian masuk wilayah kota Bogor sekitar pukul 7 pagi.  

    “12 pengendara Moge ini bergerak menuju Puncak, dimana sebelum nya mereka berangkat dari daerah Bintaro sekitar pukul 6 pagi dan masuk ke wilayah kota Bogor sekitar pukul 7 pagi. Selesai itu mereka kembali melewati kota Bogor sekitar pukul 12.00 WIB, ”terang Kapolresta Bogor Kota, Sabtu (13/2).

    Namun karena saat itu banyak warga yang hendak melakukan ibadah Shalat Jumat, kegiatan Ops PPKM dan genap-ganjil semua di break pada pukul 11.30 sampai 13.00 WIB. “ Jadi tidak ada diskriminasi dalam hal ini, karena kemarin para petugas semua melakukan Shalat Jumat, kalau ada petugas saat itu pasti dilakukan penindakan, ” jelas nya.

    Tiga pengendara Moge yang diberikan sanksi denda ini atas nama Harfadi (Harley Davidson) warna abu-abu Silver dengan nomor plat L 2271 BI, Fahrul Rohman (Harley Davidson) warna Orange dengan nomor plat AG 5177 RXZ dan Tanu (Harley Davidson). Mereka diwajibkan membayar denda maksimal sebesar 250 ribu/orang. Pembayaran denda ini berlangsung di halaman Balai Kota Bogor dengan disaksikan Walikota Bogor, Bima Arya dan Kapolresta Bogor Kota serta unsur Satgas Covid-19 Kota Bogor lainnya, Sabtu (13/2)

    Kepada Polisi, pengendara Moge ini mengatakan mereka tidak mengerti bahwa hari Jumat Itu diberlakukan ganjil genap. “Tapi apa pun itu sudah keluar peraturan Walikota nya, maka kemarin (Jumat-Sabtu-Minggu) diberlakukan ganjil-genap, “ujar Kapolresta.

    Dirinya menghimbau kepada seluruh Club mobil dan motor untuk mematuhi segala peraturan yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh setiap kepala daerah dalam menekan penyebaran Covid-19.

    Mantan Dir Narkoba Polda Banten ini juga menjelaskan bahwa mereka tidak dari 1 kelompok (Club), tapi dari beberapa Club yang bersama-sama menuju Puncak Bogor.

    “Tidak ada pengawalan dari pihak Kota Bogor kepada rombongan Moge tersebut saat melintas, ini dari hasil bukti video (CCTV), ” kata Perwira tiga bunga Melati tersebut.

    Ditempat yang sama Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, Dirinya memberikan apresiasi kepada Kapolresta Bogor Kota beserta jajarannya atas respons cepat yang dilakukan, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat atas peristiwa tersebut. Selain itu, Bima juga menekankan kepada seluruh personil gabungan (TNI-POLRI-pol PP-Dishub) untuk tidak ragu-ragu menindak semua para pelanggar tanpa pandang bulu.

    Dirinya bersama Kapolresta Bogor Kota akan bersikap tegas menindak para pelanggar aturan PPKM dan genap ganjil yang di keluarkan Pemkot.

    “Kami apresiasi Pak Kapolresta dan jajarannya yang bergerak dengan sangat cepat untuk melacak, karena sudah menjadi kepedulian perhatian publik. Saya bisa merasakan bagaimana warga merasa ada yang tidak adil, ada yang di denda disuruh putar balik sementara ini terkesan dibiarkan, ” ujar Walikota Bogor, Bima Arya.

    Bima juga mengajak seluruh warga masyarakat untuk selalu patuh kepada aturan yang berlaku dan, kejadian yang ini bisa diambil sebagai pelajaran bersama untuk kedepannya. Pemkot Bogor bersama pihak terkait nanti nya akan memperketat lagi di Posko statis, agar tidak ada lagi terulang kejadian seperti ini.

    Sementara itu di hadapan awak media, salah satu perwakilan dari pengendara Moge ini menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Kota Bogor atas kejadian tersebut.

    “ Kami mewakili teman-teman yang lain memohon maaf kepada pemerintah kota Bogor, Polresta Bogor Kota dan Satgas Covid-19 Kota Bogor atas ketidaknyamanan yang di timbulkan dari kegiatan kami pada Jumat pagi. Kami mohon maaf dan, kami sebagai warga negara yang taat hukum yang juga sama kedudukannya di mata hukum, semuanya kami sudah menjalankan sanksi yang diterapkan oleh pemerintah kota Bogor, ” ucap nya.

    (ANISA)

    Bogor
    Siti Kurnia Anisa

    Siti Kurnia Anisa

    Artikel Sebelumnya

    Perayaan Imlek di Vihara Hoktek Bio Citeureup...

    Artikel Berikutnya

    Ade Yasin: KEK MNC Lido City Area Wisata...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Bakamla RI Berhasil Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami