Aparat Terkesan Tutup Mata dengan Penjualan Obat Golongan G Tanpa Izin di Tamansari

    Aparat Terkesan Tutup Mata dengan Penjualan Obat Golongan G Tanpa Izin di Tamansari
    Counter HP penjual Tramadol dan Exymer ilegal

    BOGOR, - Penjualan obat keras golongan G tampa izin jenis Tramadol dan Hexymer marak di wilayah Kecamatan Tamansari, Kab.Bogor. Ironis nya lagi, mereka (red-penjual) berani menjual obat yang masuk dalam jenis Psikotropika golongan IV ini tidak jauh dari kantor Polsek Tamansari, Jalan Raya Ciapus.

    Toko yang berbentuk counter Handphone ini setiap hari nya selalu ramai didatangi anak-anak remaja. Terlihat dari pantauan awak media di lokasi, para remaja usia belasan tahun silih berganti mendatangi toko yang berada tidak jauh dari prapatan masuk ke Kantor Kecamatan Tamansari.

    Dari keterangan salah seorang warga setempat yang tidak bersedia nama nya ditulis mengatakan, toko tersebut memang selalu ramai di datangi kalangan remaja.

    “Kalau saya lihat selalu ramai bang yang datang, mereka cuma sebentar doang, turun motor masuk ke warung kemudian berangkat, ” terang nya kepada media, Sabtu (17/7).

    Selaku warga setempat dirinya merasa sangat khawatir dengan ada penjualan obat-obatan keras di wilayah nya. Dirinya juga meminta pihak Kepolisian betul-betul serius memberantas peredaran obat keras tersebut yang sangat merusak generasi penerus bangsa.

    Dengan adanya penjualan obat keras tersebut, terkesan pihak Kepolisian khususnya Polsek Tamansari menutup mata, sehingga aktivitas mereka bebas tanpa rasa takut.

    Untuk diketahui, Hexymer dan Tramadol termasuk dalam Psikotropika golongan IV dan tidak boleh di jual bebas. Obat ini hanya di jual di Apotek yang terdaftar. Hal ini berdasarkan ‘ Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas ‘ yang disusun oleh Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep Dokter.

    Terkait penjual obat keras golongan G ini sudah di atur oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan Farmasian, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 919/Menkes/Per/X/1993 Tahun 1993 tentang kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep (Permenkes 919/1993).

    Obat yang mengandung bahan kimia Trihexyphenidyl Hydrochloride itu merupakan obat depresi. Bila dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan Narkotika. Dan jika melebihi dosis, pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa berujung pada kematian.

    Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun2015 juga diperjelaskan , tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi (Permenkes 3/2015).

    Ancaman kepada pengedar dan penjual obat ini tidak main-main. Mereka bisa di jerat dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan/atau UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara atau denda maksimal Rp 1, 5 Miliar.

    (***)

    Bogor
    Jurnalis

    Jurnalis

    Artikel Sebelumnya

    Pelaksana TPT Kedung Waringin Lakukan Kewajiban...

    Artikel Berikutnya

    Peduli pada Pedagang Kecil, Kapolres Cianjur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Bakamla RI Berhasil Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami