BOGOR, - Untuk mengoptimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bogor, Bupati Bogor, Ade Yasin lakukan patroli dan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa tempat usaha di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Selasa (12/1/2021) malam.
Dari pantauan lapangan Bupati Bogor, Ade Yasin ditemani Kasat Pol PP, Agus Ridho, Kapolres Bogor, AKBP Harun dan Dandim 0621/Kabupaten Bogor, Letkol Inf. Sukur Hermanto, bersama tim Ade Yasin mengelilingi kawasan Sentul City.
Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan, patroli dan Sidak dilakukan untuk memastikan PPKM di Kabupaten Bogor berjalan dengan baik dan dipatuhi masyarakat juga para pelaku usaha, terlebih di wilayah Sentul City yang merupakan kawasan yang cenderung ramai dikunjungi ketika malam hari.
"Ya, karena disini ramai juga. Tadi beberapa usaha besar seperti Mall Aeon dan Ikea sudah tutup sebelum pukul 19.00 WIB. Kita akan terus lakukan patroli di tempat lain, " tegas Ade Yasin.
Saat Sidak, Ade Yasin pun menemukan satu restoran yang masih saja buka. Usai melakukan percakapan dengan pengelola restoran itu, kepada Ade pengelola mengaku belum mengetahui jika ada pembatasan jam operasional.
"Ngakunya ngak tahu. Makanya saya sosialisasikan dan beri teguran. Kalau besok masih nekat buka di atas pukul 19.00, kami bisa hentikan operasionalnya, " kata Ade.
Ade mengimbau masyarakat untuk mematuhi PPKM yang berlaku pada 11-25 Januari 2021 di Jawa-Bali. Kata dia, niat pemerintah membatasi kegiatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Pemerintah niatnya baik. Kami juga harus terus menyosialisasikan protokol kesehatan. Karena kita belum tahu sampai kapan pandemi ini berlangsung. Sementara, ruang isolasi dan rumah sakit mulai penuh, " ungkap Ade.
Agar PPKM ini optimal pelaksanaannya, Ade Yasin meminta tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di kecamatan, untuk lebih ekstra dalam menjaga kawasannya, selama aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan.
“Ya, Satgas kecamatan harus lebih ketat menjaga wilayah. Aturan PPKM ini berlaku selama dua Minggu dari tanggal 11 sampai 25, ” imbuhnya.
(Diskominfo Kab Bogor/Anisa)