Hari ini, KPK Panggil Iwan Setiawan Atas Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin

    Hari ini, KPK Panggil Iwan Setiawan Atas Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin
    Bupati Bogor non aktif Ade Yasin

    BOGOR, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami aliran uang dugaan suap Bupati Bogor non aktif  Ade Yasin (AY). 

    Aliran uang dugaan suap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Kabupaten Bogor  tersebut, ditelusuri penyidik KPK melalui Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan, Pada Rabu, (22/06/22). 

    " Hari ini (22/6) pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021". Ujar Jubir KPK Ali Fikri saat dihubungi Wartawan Indonesiasatu.co.id Grup. 

    Penyidik KPK memanggil Staff Dinas PUPR Kabupaten Bogor Iwan Setiawan sebagai saksi dugaan suap Bupati Bogor non aktif Ade Yasin di Gedung Merah Putih Jakarta. 

    " Pemeriksaan dilakukan di  Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama Iwan Setiawan PNS / Staf Dinas PUPR Kab. Bogor". Katanya 

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan suap LKPD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. 

    Delapan tersangka tersebut diantaranya,   Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Rizki Taufik.  

    Empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, diantaranya, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). ***

    KPK KASUS KORUPSI PUPR BUPATI BOGOR ADE YASIN IAWAN SETIAWAN BOGOR
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    IWO Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan...

    Artikel Berikutnya

    Bareskrim Polri Siap Kawal Penyitaan Aset...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad
    Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada Anak-Anak Yatim Piatu di Bumi Marinir Cilandak
    Polri Lakukan Penyelidikan Terhadap Peristiwa Gugurnya  Anggota Polri Tertembak Saat Patroli di Yalimo
    Gantikan KRI DPN-365, KRI SIM-367 Emban Mandat MTF XXVIII-P/UNIFIL
    Kontingen Defile TNI Turut Meriahkan India's Republic Day Parade Ke-76

    Ikuti Kami