JAKARTA, - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengimbau masyarakat yang telah menjalani Vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan kedua untuk melindungi data pribadi dengan tidak menyebarluaskan sertifikat digital dari aplikasi PeduliLindungi. Bahkan Menkominfo meminta awak media untuk membantu menyampaikan informasi itu kepada masyarakat.
“Ingin saya sampaikan agar sertifikat Vaksinasi ini jangan diupload atau diunggah di media sosial, ” ujarnya usai meninjau Vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi awak media di Hall Basket Senayan, Jakarta, Selasa (16/03/2021).
Menteri Johnny menegaskan sertifikat digital hanya digunakan secara pribadi dan hanya untuk keperluan khusus, karena dalam sertifikat tersebut terdapat QR Code yang wajib dilindungi.
“Di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh, tapi di saat bersamaan kita menjaga data pribadi kita, dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya, ” jelasnya.
Menurut Menkominfo, QR Code yang tertera di sertifikat penting untuk dilindungi agar dapat menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, Menteri Johnny juga meminta kepada awak media membantu menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.
“Sertifikat Vaksinasi yang ada data pribadinya hanya untuk kepentingan kita sendiri, dan kepentingan yang memang berurusan dengan sertifikat, misalnya untuk dokumen perjalanan dan sebagainya. Karena ini (awak) media, maka tentu saya harapkan informasi ini diteruskan juga kepada masyarakat, ” tandasnya.
Lawan Hoaks Vaksin Covid-19
Kementerian Kominfo hingga Selasa (16/03/2021) telah mengidentifikasi sebanyak 130 isu hoaks yang berkaitan dengan vaksin Covid-19. Berdasarkan sebarannya, dalam platform Facebook terdapat 679 konten, di Instagram ada 9 konten, Twitter 45 konten, Youtube 41 konten dan TikTok 15 konten hoaks vaksin Covid-19.
Baca juga:
Sertifikat GOR Pakansari Akhirnya Selesai
|
“Informasi atau pemberitaan hoaks mengenai Vaksin Covid-19 kian banyak tersebar di berbagai platform digital. Hingga saat ini, lebih dari 130 isu hoaks tersebar di media sosial. Hoaks di platform digital bisa kita atasi, yang pertama pasti setelah melakukan cek, ricek, konfirmasi dan verifikasi maka diberikan label: Itu hoaks, disinformasi dan malinformasi, ” jelas Menteri Kominfo.
Oleh karena itu, Menteri Johnny meminta kepada masyarakat agar memahami kondisi negara yang saat ini sedang memerangi Covid-19. “Apabila Indonesia berhasil dengan cepat melawan pandemi, maka pemulihan kegiatan masyarakat bisa segera dilakukan. Salah satu cara yang efektif adalah masyarakat menghindarkan diri dari berita hoaks terkait vaksinasi. Terlalu banyak hoaks dan itu tidak bermanfaat, mari kita jaga bersama-sama ruang digital kita yang sehat, ruang digital kita yang bersih, kita gunakan itu secara cerdas dan secara cermat, ” ajaknya.
Menurut Menkominfo, potensi pergerakan penyebaran hoaks bisa dilakukan di media sosial lain yang bersifat terbatas dan tertutup, seperti di grup WhatShap.
“Sehingga kedewasaan dan kecerdasan masyarakat penting untuk melakukan pencegahan. Kalau di WA Grup itu tolong sekali lagi, jangan menyebarkan informasi yang tidak perlu. Tidak saja (berita hoaks) Vaksinasi terkait dengan Covid-19, tapi seluruh aktivitas masyarakat. (informasi) yang tidak bermanfaat, yang salah, yang keliru, jangan (disebarkan), ” tandasnya.
Meskipun pelaku penyebar hoaks harus berhadapan dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia, akan tetapi sanksi sosial tentu juga akan dihadapi jika tidak menjaga etika dalam bersosial media.
“Saya percaya rekan-rekan media sekalian mengetahui itu, sudah menyampaikan itu kepada masyarakat. Tetapi tugas kita bersama-sama tiada akhir untuk terus menyampaikan kepada masyarakat agar ruang digital kita yang menjadi tumpuan aktivitas masyarakat, bisa kita jaga dengan baik secara bersama-sama, ” ungkap Menteri Johnny
Dalam meninjau Vaksinasi Covid-19 awak media, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi dan Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo. (***)
Sumber: Kominfo