BOGOR, - Kewajiban penyedia jasa dalam masa pemeliharaan proyek infrastruktur TA 2020 Kab. Bogor akan berakhir hari ini, Rabu, 30/06/2021. Hal ini terlihat dari beberapa penyedia jasa melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan mereka yang diperlukan bilamana adanya kerusakan.
Seperti kegiatan pemeliharaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Kaum Pandak, Kelurahan Karadenan Kec.Cibinong. Dari pantauan awak media di lapangan, Rabu, 30/06/2021, tampak beberapa pekerja dari pihak penyedia jasa CV. MAJU TERUS melakukan perawatan atas adanya kerusakan pada TPT tersebut, hal ini menunjukkan bahwa penyedia jasa sudah melakukan kewajibannya.
"Perbaikan kerusakan masih tanggungjawab kami dan sudah kita lakukan kewajiban tersebut, " ujar Binher selaku pelaksana saat dijumpai awak media di lokasi.
Bahkan kami, lanjutnya, " Akan pasang bronjong yang berfungsi untuk memecah arus air yang cukup deras dan ini tidak masuk dalam RAB, ini murni inisiatif saya dan memakai biaya pribadi."
Sementara warga setempat yang dimintai tanggapan nya mengatakan, dirinya sangat berterima kasih kepada pihak kontraktor yang sudah memperbaiki kondisi TPT. Bahkan selaku warga yang tinggal di dekat lokasi TPT ini, ia memberikan apresiasi kepada pihak pelaksana yang mau membuat bronjong atas biaya sendiri.
"Saya selalu warga sini mengucapkan terima kasih kepada Pak Binher yang udah membuatkan bronjong atas biaya sendiri. Semoga bermanfaat. Karena bronjong ini berguna sekali untuk memecah arus air yang cukup deras kalau turun hujan, " terang nya.
(Tim)