Warga Penggarap Tergusur, Lahan PTPN VIII Dijadikan Tempat Wisata

    Warga Penggarap Tergusur, Lahan PTPN VIII Dijadikan Tempat Wisata

    BOGOR, - Lahan PTPN VIII Megamendung saat ini menjadi polemik di tengah warga masyarakat setempat. Pasal nya, lahan tidur yang sudah lama di garap oleh warga setempat sekarang akan dijadikan sebagai lahan bisnis objek wisata oleh PT.Eiger.

    Selain sebagai warisan orde baru, konflik tanah ini juga akibat dari kebijaksanaan pembangunan yang lapar tanah, baik untuk proyek besar, pemerintahan, proyek konsumtif maupun pengembangan perkebunan. Dalam hal ini proses penyelesaian konflik antara masyarakat penggarap dengan pihak yang bersangkutan harus bijaksana dan adil sehingga tidak memicu konflik yang berkepanjangan.

    Terkait hal ini pihak PTPN VIII telah memasang patok dan mulai memberikan himbauan agar dilakukan pengosongan dalam waktu dekat, dengan adanya hal ini tentu saja banyak Petani yang kehilangan mata pencahariannya dan akhirnya menjadi pengangguran. Lahan yang selama ini mereka garap perlahan tapi pasti telah dilakukan pemerataan untuk dijadikan tempat wisata oleh PT.Eiger, bahkan beberapa rumah juga sudah mulai minta dikosongkan, patok-patok telah nampak ditancapkan diberbagai sudut dengan tulisan apabila memasuki atau memanfaatkan lahan tanpa ijin akan dikenakan hukuman 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp.5.000.000.000, 00.

    "Dahulu lahannya adalah lahan tidur, semak belukar, lahan terbengkalai dan terlantar serta tidak ada aktivitas perkebunan di lokasi ini, waktu jaman Presiden Gusdur ada himbauan bahwa masyarakat dipersilahkan memanfaatkan lahan tidur, nah mulai dari situlah masyarakat menggarap lahan ini buat kegiatan pertanian, lalu sekarang setelah mulai ramai dan jadi lahan pertanian yg bagus, tiba-tiba kita tidak boleh bercocok tanam lagi yang akhirnya kita dengar-dengar akan ada pembangunan obyek wisata besar di kawasan ini, " ungkap salah satu Petani.

    Lebih lanjut Ia mengatakan, "Dulu waktu kita pertama menggarap ngak ada yang melarang atau negur, eh sekarang malah di pasangi plang ngak boleh masuk lokasi ini lagi, padahal masih ratusan hektar juga yang infonya punya Gunung Mas terbengkalai dan terlantar".

    "Saya sebagai warga hanya bisa mengikuti apa yang sudah diperintahkan, mau gimana lagi saya cuma bisa pasrah, memang disini banyak Masyarakat yang penghasilannya dari bertani, akan tetapi kita sudah diperingatkan bahwa tidak boleh bercocok tanam lagi, bagi yang masih mau bertani, apabila sewaktu-waktu di dozer tidak boleh minta ganti rugi, " ujar salah satu warga.

    Masih menurutnya, "Awalnya kita tidak setuju, akan tetapi kalau itu sudah menjadi keputusan dan udah disetujui semua pihak, kita bisa apa...??? Saya hanya berharap mudah-mudahan ada kebijakan yang saling menguntungkan bukan merugikan kita sebagai Masyarakat Petani."

    Perlu diketahui apabila benar itu adalah lahan HGU PTPN VIII yang terlantarkan tanpa manfaat dan terkesan mubazir, seharusnya Kementerian BUMN menyerahkan kembali kepada negara dan dibagikan kepada Masyarakat agar bisa dimanfaatkan untuk pertanian, perikanan dan peternakan. (***)

    Bogor
    Siti Kurnia Anisa

    Siti Kurnia Anisa

    Artikel Sebelumnya

    Sidang Paripurna DPRD Kab Bogor dengan Agenda...

    Artikel Berikutnya

    Hasil Audit BPK, Pemkab Bogor Kehilangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami