Yuk !!! Pelaku UMKM dan Ekraf Jabar Gabung dan Jadi Mitra borongdong.id

    Yuk !!! Pelaku UMKM dan Ekraf Jabar Gabung dan Jadi Mitra borongdong.id

    KOTA BANDUNG, - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berinovasi untuk menyelamatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan ekonomi kreatif (Ekraf), yang sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19. Salah satunya dengan menghadirkan Marketplace bernama borongdong.id.

    Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik pun mengajak pelaku UMKM dan Ekraf untuk memasarkan produknya dan menjadi mitra borongdong.id.

    "Akan ada banyak manfaat yang bisa diambil kalau bergabung dengan borongdong.id. Salah satunya kepastian akan pembeli, " kata Dedi, Sabtu (6/2/2021).

    Selain kepastian pasar, kata Dedi, ada sejumlah keuntungan yang akan didapatkan pelaku UMKM dan ekraf. Pertama, tidak perlu memiliki toko offline dan dengan barang secukupnya sudah dapat berjualan.

    Kedua, tidak perlu repot mencari pembeli karena borongdong.id menargetkan pembeli yang memiliki daya beli baik. Ketiga, tidak perlu mengurus pengiriman dan menanggung biaya karena sudah termasuk fasilitas sistem.

    "Kemudian, target kami adalah ASN yang tersebar luas di wilayah Jabar. Keamanan produk pun terjamin. Transaksi berjalan praktis, cepat, dan mudah. Kami juga bekerja sama dengan pengiriman paket dan ekspedisi yang terpercaya, " ucapnya.

    Dedi menjelaskan, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi pelaku UMKM dan ekraf untuk menjadi mitra borongdong.id. Syarat dan ketentuan itu menjadi landasan dalam penyaringan.

    Syarat dan ketentuannya yakni pelaku UMKM dan Ekraf sebagai produsen/distributor pertama, identitas dapat diverifikasi, berdomisili di Jabar, mampu memberikan harga yang kompetitif, dan bersedia untuk mengirim produk ke Fulfillment Center.

    “Health, herbal, dan Beauty Product harus memiliki izin Badan POM. Untuk produk percetakan buku, harus memiliki izin ISBN. Sedangkan produk elektronik mesti memiliki deskripsi dan spesifikasi yang jelas dan nomor seri yang dapat teridentifikasi, " ucapnya.

    "Kemudian, produk Fashion harus desain orisinal atau bukan bajakan. Terakhir, untuk produk makanan dan minuman, sebaiknya memiliki expired date lebih dari enam bulan dan sudah memenuhi PIRT/BPOM, " tambahnya.

    Jika memenuhi syarat dan ketentuan di atas, pelaku UMKM dan ekraf dapat mengunjungi Link bit.ly/daftarborong untuk pendaftaran.

    (HMS JBR/Nisa)

    Bandung
    Siti Kurnia Anisa

    Siti Kurnia Anisa

    Artikel Sebelumnya

    Pedagang di Pasar Jadi Prioritas Vaksinasi...

    Artikel Berikutnya

    Uu Ruzhanul Ajak Generasi Muda Wujudkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami