Polisi Jerat 6 Pelaku Penyerang Ormas Lain di Bogor ini dengan Pasal Berlapis

    Polisi Jerat 6 Pelaku Penyerang Ormas Lain di Bogor ini dengan Pasal Berlapis

    BOGOR - Polresta Bogor Kota menindak tegas 6 oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang melakukan penyerangan terhadap kelompok lainnya di Tanah Sareal, Kota Bogor. Dari tangan pelaku, Polisi turut mendapati senjata tajam hingga bom molotov.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan keenam anggota Ormas tersebut masing-masing berinisial SP, TS, MR, SR, OI dan HH. Dua orang diantaranya merupakan provokator.

    "Kami telah menangkap sebanyak 6 orang 4 adalah pelaku membawa senjata tajam yang melakukan pengerusakan  terhadap Ormas lain dengan barang bukti berupa senjata tajam. Yang berikutnya 2 orang pelaku lainnya inisial OI dan HH ini kami kategorikan sebagai provokator, " kata Susatyo, Sabtu (27/3/2021).

    Susatyo menjelaskan, peristiwa tersebut berawal adanya video viral aksi sweping dari salah satu Ormas di wilayah Kota Bogor pada Rabu 24 Maret 2021. Mereka diketahui telah membuat keonaran dengan melakukan pengerusakan posko Ormas lainnya.

    "Para pelaku ini membakar atribut dan penyerangan kepada Ormas lain. Kami berusaha menelusuri jejak digitalnya ternyata otak dari kejadian pada hari Rabu itu adalah oleh HH, " jelas Susatyo.

    Alasan ormas tersebut melakukan penyerangan karena mendapat informasi kelompoknya telah diserang oleh Ormas lain di wilayah Bandung. Lalu, HH dan OI sebagai provokator mengumpulkan teman-temannya untuk sweping dan penyerangan.

    "Jadi OI dan HH ini adalah kami kategorikan sebagai provokator yang menurut teman-temannya untuk beraksi atas kejadian yang terjadi di wilayah Bandung. Tersangka ditangkap ditempat yang sama di posko nya di Kayumanis, Kota Bogor, " ungkapnya.

    Barang bukti yang disita berupa 6 bilah senjata tajam, 3 buah bom molotov, 6 tonglat kasti, katapel dan lainnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara.

    "Ini menjadi pembelajaran bagi semuanya sehingga saya menghimbau kepada semua kelompok masyarakat termasuk diantaranya ormas-ormas di Kota Bogor untuk justru sama-sama menjaga kondusifitas ini masa pandemi, " harap Susatyo.

    Untuk meminimalisir kejadian serupa, Susatyo meminta kepada seluruh Ormas di wilayahnya untuk tidak memasang spanduk di tempat-tempat umum. Karena, simbol-simbol tersebut kerap memicu terjadinya keributan antar Ormas atau kelompok.

    "Saya menghimbau untuk tidak memasang atribut apapun simbol-simbol apapun selain di kantornya di posko nya. Kami menghimbau segera dicabut yang berada di area-area publik karena berdasarkan evaluasi kami simbol-simbol itu sering kali menjadi pemicu keributan antar Ormas. Dari pihak Kepolisian, TNI, Denpom dan juga Pemkot Bogor akan bisa menekan angka kekerasan di Kota Bogor, " tegasnya.

    Sementara itu, Dandim 0606/Kota Bogor, Kolonel Inf. Robby Bulan menegaskan, pihaknya akan terus mendukung kegiatan penertiban penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota.

    "Kami menghimbau seluruh masyarakat maupun Ormas agar mematuhi aturan yang ada dan menjaga wilayah Kota Bogor agar bisa kondusif, " ucap Robby.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengapresiasi langkah cepat penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota secara masif dalam melakukan berbagai operasi Kamtibmas yang berdampak kepada kenyamanan dan keamanan warga Kota Bogor.

    "Kami minta kepada pimpinan Ormas untuk merubah pola kerja, menekankan untuk tidak unjuk kekuatan namun melakukan berbagai kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat untuk semua, " tutur Dedie.

    (HMS/Anisa)

    Kota Bogor
    Siti Kurnia Anisa

    Siti Kurnia Anisa

    Artikel Sebelumnya

    Pemprov Dorong BUMD Jabar Jadi Motor Penggerak...

    Artikel Berikutnya

    Hadir Sebagai Pembicara di Munas BEM ke...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Bakamla RI Berhasil Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami